Siapa mau siram muka koruptor dengan kopi panas?

Bercermin dari masalah yang menimpa dr. Fransiska pada 2013 lalu, dimana ia disiram air panas oleh pendamping pasiennya. Dalam berita yang saya baca terakhir sih, si pelaku/ tersangka hanya mendapat sanksi wajib lapor.

AGENDAJOGJA.COM
Mengutip detik.com, HH si pelaku kini telah berstatus sebagai tersangka. Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. HH tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Asyik nih untuk membuat para pejabat korup jera. Supaya gak bisa lagi nyengir-nyengir dan lambai-lambai tangan seenaknya. Cuih! Ringan kok hukumannya, cuma wajib lapor doang, cing!

Ini humor, tapi fakta!


Masukkan email sobat untuk dapatkan berita terbaru:

0 Response to "Siapa mau siram muka koruptor dengan kopi panas?"

Post a Comment