Hina Presiden di sosmed, orang ini harus berurusan dengan polisi

Berhati-hatilah ketika menggunakan sosial media. Alih-alih bahagia karena bisa menuliskan apapun yang disukai, sosmed juga bisa menyebabkan sobat masuk penjara.

Seperti yang terjadi dengan seorang warga negara Tanzania ini. Dia ditangkap pihak berwajib karena telah menghina presidennya sendiri, John Magufuli.

Warga negara yang dirahasiakan namanya ini ditangkap setelah kedapatan menghina Magufuli melalui diskusi grup di aplikasi pesan instan, WhatsApp.

Akibatnya, warga negara yang berprofesi sebagai staf pengajar di salah satu universitas ini didakwa dengan pelanggaran tindak kejahatan cyber Tanzania.

Penangkapan ini menjadi yang ke-10 kalinya. Sebelumnya, dilaporkan banyak yang terlibat aktivitas penghinaan melalui sosial media.

Mereka tak dapat berkutik, mengingat penghinaan terhadap presiden, melalui berbagai media diatur dalam undang-undang kejahatan cyber Tanzania.

Hukuman bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran adalah dibui tiga tahun atau membayar dengan besaran USD 3 ribu atau sekitar Rp 39 juta. Hanya saja, pengajar tersebut menolak dakwaan.

Kasus serupa di Indonesia juga kerap terjadi. Peristiwa penangkapan dengan dalih pencemaran nama baik banyak menyasar pengguna sosial media di Indonesia.

Nasib jelek menimpa Adlun Fiqri, seorang mahasiswa di Ternate, ia mengupload video dugaan suap yang dilakukan oleh oknum Kepolisian Resort Ternate (Polres Ternate) saat melakukan tilang kendaraan bermotor.

Perbuatan yang seseungguhnya ditujukan untuk mengungkapkan dan mengkoreksi prilaku aparat penegak hukum demi kepentingan umum di respon berbeda oleh Polisi.

Ia  malah mendapat penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka oleh Polres Ternate atas dasar tindak pidana Penghinaan berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Kasus yang paling bombastis adalah di tahun 2009 silam. Seorang ibu rumah tangga, Prita Mulyasari yang juga mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat dilaporkan pihak RS atas pencemaran nama baik.

Masih banyak berbagai kasus serupa yang mana membawa penggunanya ke hadapan meja hijau untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Banyak pengguna sosial media yang kerap melontarkan berbagai kritikan dan keluhan atas suatu masalah. Namun kadang masalah tersebut ada yang dapat dikonsumsi oleh publik dan tidak.

Oleh karenanya, bijak-bijaklah dalam bersosial media ya, sobat.

Tekno

Sumber: Detik




Masukkan email sobat untuk dapatkan berita terbaru:

0 Response to "Hina Presiden di sosmed, orang ini harus berurusan dengan polisi"

Post a Comment