Berita Terkini: Besok PNS boleh antar anak ke sekolah, tapi harus ada di kantor jam 11

Anak sekolah dasar | (Wikipedia bahasa Indonesia)
Kabar baik bagi seluruh PNS tanah air. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan bahwa PNS diizinkan untuk mengantarakan anak-anak mereka pada hari pertama esok hari, Senin 18 Juli 2016.

Baca juga: Generasi brutal Indonesia

Tapi ada syarat. Para PNS ini diminta untuk berada di kantor pada pukul 11.00 waktu setempat. Para PNS dihimbau untuk kembali bekerja karena bukan merupakan hari libur.

Bagi PNS yang hendak mengantarkan anaknya bersekolah juga diminta untuk melapor terlebih dulu kepada atasannya masing-masing. Dengan begitu koordinasi tetap dapat dilakukan dalam upaya pelayanan publik tidak terganggu.

Pemberian izin untuk mengantarkan anak sekola ini telah dituangkan dalam Surat Menteri PANRB No: B/2461/M.PANRB/07/2016 tertanggal 14 Juli 2016 tentang Izin Bagi Aparatur Sipil Negara di Hari Pertama Sekolah.

Baca juga: Siapa yang mau siram muka koruptor dengan kopi panas?

Pemberian izin ini merupakan wujud kampanye pemerintah guna mendorong agar orang tua dapat terlibat langsung, menitipkan anak-anak mereka kepada gurunya di sekolah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini memang mengkampanyekan anjuran untuk mengantar anak ke sekolah.

Dalam suatu kesempatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menuturkan perihal pentingnya mengantar anak ke sekolah pada hari pertama guna mendukung perkembangan pendidikan anak-anak.

Masukkan email sobat untuk dapatkan berita terbaru:

0 Response to "Berita Terkini: Besok PNS boleh antar anak ke sekolah, tapi harus ada di kantor jam 11"

Post a Comment